Lembaga Swadaya Masyarakat

                 LINGKARAN NURANI

12 January 2010 at 12:44 pm

Artalyta Terancam ke Nusakambangan

JAKARTA(SI) – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum segera mengkaji data-data temuan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu,Jakarta Timur.

Jika ditemukan ada indikasi pidana, Satgas akan melimpahkan berkas ke aparat penegak hukum.Setelah itu tidak tertutup kemungkinan terpidana dengan fasilitas mewah dikirim ke LP Nusakambangan. “Data-data yang ada segera kita evaluasi.Yang ada bukti kuat sebagai tindak pidana kita limpahkan ke kejaksaan dan kepolisian,” tegas anggota Satgas, Darmono, kepada wartawan kemarin.

Menurutnya, jika ditemukan unsur pidana korupsi, kasusnya akan diserahkan ke kejaksaan, sementara jika menyangkut perkara tindak pidana umum,berkas akan diserahkan ke kepolisian. Jika penyimpangan menyangkut administrasi prosedur, Satgas akan menyampaikannya kepada lembaga terkait untuk dilakukan penyempurnaan sistem pemidanaan.

“Temuan-temuan itu setelah dilakukanevaluasiakan ditindaklanjuti dengan rekomendasi. Selanjutnya hasil rekomendasi akan disampaikan kepada Presiden,“ katanya. Wakil Jaksa Agung itu juga menjelaskan bahwa Satgas akan segera mempertimbangkan berbagai kemungkinan rekomendasi hukuman yang bakal diberikan kepada aparat rutan atau pihak yang memberi berbagai kemudahan kepada tahanan,tetapi dilakukan secara berlebihan.

“Tim memikirkan langkah rekomendasi terbaik atas kejadian tersebut.Semua opsi dipertimbangkan,” imbuhnya. Dia menilai fasilitas khusus di ruang terpidana Artalyta Suryani (Ayin) seperti ruang tidur sendiri, ruang kerja sendiri dengan fasilitas pendingin ruangan (AC), kulkas, dan televisi terlalu berlebihan.Bahkan Satgas juga mendapatkan ada narapidana narkoba mempunyai ruangan karaoke.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menilai fasilitas yang diterima Artalyta Suryani atau Ayin, begitu pula untuk Aling,Darmawati, Ines, dan Eri, merupakan pelanggaran dan penyimpangan.“Itu menurut saya sebagian dari praktikpraktik mafia hukum, modusmodus mafia hukum,”tandas Denny seusai pertemuan antara Satgas dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA kemarin.

Terkait temuan sidak itu, Satgas akan segera melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Salah satu yang akan dibicarakan adalah alternatif penyelesaian permasalahan yang muncul di rutan. Menurut Denny, minimal ada tiga hal yang dapat dijadikan poin sebagai alternatif. Pertama,memberikan sanksi administratif yang tegas kepada petugas dan jajaran yang bertanggung jawab di Rutan Pondok Bambu.

”Kita punya acuan kepegawaian,ada teguran,ada mutasi, sampai pada pemecatan misalnya,” jelasnya. Kedua,jika terkait dengan pidana suap, harus ada proses pidana pada pihak yang terkait suap.Suap dimungkinkan melalui pemberian tahanan kepada penjaga dan pihak terkait agar dapat fasilitas yang istimewa.Ketiga,dipertimbangkan juga pengiriman para pelaku ke lembaga pemasyarakatan yang terisolasi seperti Nusakambangan.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mendukung langkahlangkah Satgas Mafia Hukum.Kejaksaan akan menindaklanjuti semua perkara yang ditangani dan membentuk tim pengawas. “Setiap yang ditangani kejaksaan itu, tim akan mengikuti dan kita sudah mengikuti,” ujar Hendarman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Sebelumnya, Satgas dalam sidak yang dilakukan Minggu (10/01) di Rutan Pondok Bambu menemukan adanya perlakuan istimewa untuk Artalyta, Darmawati Dareho, Ines, Ery, dan Aling.

Untuk Artalyta, misalnya, yang bersangkutan mendapat ruangan terpisah dengan tahanan lain dengan fasilitas mewah lengkap seperti televisi, kulkas, pendingin ruangan,dan meja kantor. Di tahanan Aling,terpidana kasus narkotika, bahkan ditemukan adanya fasilitas karaoke, televisi, dan ruang lebih besar.Hal yang sama terjadi pada tahanan lain,Darmawati, Ines,dan Ery.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengakui adanya perlakuan khusus untuk terpidana Artalyta Suryani (Ayin). Pemberian fasilitas khusus diberikan dengan pertimbangan pengusaha yang tersangkut kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan itu adalah orang khusus. “Ada pertimbangan khusus buat Artalyta Suryani karena dia memang orang khusus.

Apalagi dia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang publik dan memiliki karyawan yang banyak,”ujar Menkumham Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta,kemarin. Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan,pemberian pertimbangan khusus untuk Artalyta bukan karena dia narapidana kelas kakap ataupun orang biasa, tetapi lebih karena Artalyta adalah pengusaha yang mengelola usaha dengan mempekerjakan 80.000 karyawan.

Fasilitas berupa ruang khusus itu diberikan agar bisa bertemu dengan koleganya di dalam sel.“Ini agar hak perdata Artalyta tidak terhambat,” katanya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Depkumham Untung Sugiyono menuturkan, bantuan untuk Artalyta hanya dalam bentuk tempat yang lebih luas agar yang bersangkutan bisa menampung keluarga jika berkunjung dan sekaligus digunakan untuk mengurus perusahaannya.

Artalyta harus tetap mengawasi perusahaannya dengan baik karena menyangkut nasib banyak orang.“Kenapa (pertemuan) tidak dilakukan di ruang kunjungan, karena ruang kunjungan sudah penuh,”dalih Untung. Kepala Kanwil Depkumham DKI Jakarta Asdjudin Rana mengungkapkan, fasilitas mewah Artalyta Suryani dkk di dalam Rutan Pondok Bambu berasal dari anggaran lembaga pemasyarakatan (lapas).

Namun,pihaknya tidak bisa menjelaskan sumber anggaran tersebut dari tahun berapa. “Itu dari anggaran lapas,tapi tahun berapa, saya lupa itu,”kata Asdjudin. Ditanya apakah pemberian fasilitas mewah melanggar hukum atau tidak, Asdjudin justru mempertanyakan balik. Sebab, belum ada aturan baku atau putusan pengadilan yang melarang adanya pemberian fasilitas mewah kepada narapidana. “Tolong carikan putusan hakim atau pengadilan yang melarang itu,”tantang Asdjudin.

Tidak Boleh Ada Dispensasi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa perlakuan terhadap setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum harus sama dan tidak boleh ada dispensasi atau keistimewaan kepada orang tertentu. Presiden pun meminta kepada pihak terkait,dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,untuk menindaklanjuti temuan Satgas tersebut.

“Karena bagaimanapun kita tahu bahwa warga negara yang dalam proses hukum itu harus memiliki hak dan perlakuan yang sama di depan hukum,” ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Kepresidenan Jakarta. Menurut Julian,Menkumham Patrialis Akbar akan segera melaporkan kepada Presiden perihal temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Meski demikian,Julian mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Patrialis akan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden. “Menkumham akan melaporkan secara jelas, sementara ini saya belum dapat konfirmasi,”katanya. Dari Senayan, DPR berencana memanggil Menkumham Patrialis Akbar terkait temuan tersebut. Menurut Ketua KomisiIII DPRBennyK Harman,Menkumham harus mampu menjelaskan hal tersebut.

“Harus diketahui siapa yang paling bertanggung jawab terkait adanya perlakuan khusus terhadap Artalyta dan narapidana lainnya,” tandas Benny di Gedung DPR RI kemarin. Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku sangat prihatin dengan adanya perlakuan istimewa terhadap Ayin.

Setiap tawanan menurutnya harus diperlakukan sama. “Tidak boleh diskriminatif, tidak boleh ada yang diistimewakan dan tidak boleh ada kastakasta dalam pelayanan para terpidana yang sedang dalam proses pembinaan. Itu prinsip yang kami tegaskan dari Fraksi Partai Demokrat,” ujar Anas. (m purwadi/ahmad jayadi/ kholil/rarasati syarief/ adam prawira)

-

Comments are closed.

Embed Plugin created by Jake Ruston.